Kejagung Analisis Hasil Pemeriksaan Mantan Mendag Muhammad Lutfi

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan alami. Cuma saya enggak bisa sampaikan,” kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata dia, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi, biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Akan tetapi, nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya, dikabarkan dari antara.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Lutfi, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

Diketahui bahwa Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (15/6).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan Tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)  dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.