Kejagung Diminta Dalami Keterangan Pejabat Kemendag Terkait Kasus Baja

“Kami tuntut Kejaksaan Agung dua kali 24 jam. Jika tidak mampu mentersangkakan Veri Anggrijono dan juga menangkap, kami akan aksi yang lebih besar lagi mengajak seluruh pemuda Indonesia dan juga rakyat Indonesia,” katanya pula, dikabarkan dari antara.

Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

Jerry mengklaim memiliki bukti otentik keterlibatan Very Anggrijono dalam penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” katanya menegaskan.

Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.