Kejakgung Periksa Sembilan Pejabat Bea Cukai dan Kemendag

Sedangkan tersangka korporasi adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). Sembilan tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan pasal-pasal korupsi. Khusus enam tersangka korporasi, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini terjadi sepanjang periode 2016-2021, ketika enam korporasi itu mengajukan surat permohonan impor tambahan komoditas baja, besi, dan baja paduan dengan menggandeng PT MLI sebagai perusahaan importir, perusahaan milik Budi Hartono. Dalam permohonan impor di Direktorat Impor pada Dirjen Perdaglu di Kemendag, Budi memerintahkan tersangka Taufiq.

Taufiq kemudian melibatkan Tahan Banurea selaku penyelenggara negara di Dirjen Perdaglu. Dalam penyidikan awal terungkap, Tahan menerima uang Rp 50 juta dari Taufiq untuk pengurusan tersebut. Uang itu diyakini milik Budi dari PT MLI.

“Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL, dan tersangka T menyerahkan uang dengan jumlah tertentu secara tunai,” kata Ketut, dikutip dari republika, Kamis (2/6/2022).

Selain memberikan uang kepada Tahan, Budi dan Taufiq juga memberikan uang tunai kepada inisial C. “Inisial C, selaku ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan,” kata Ketut. C saat ini dinyatakan sudah meninggal dunia.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pada Selasa (31/5/2022) menyampaikan, dalam penerbitan persetujuan impor tersebut, juga terjadi pemalsuan, dan manipulasi dokumen, berupa surat penjelasan (Sujel). Kata Supardi, sujel tersebut merupakan syarat bagi perusahaan pemohon impor besi dan baja, serta baja paduan tambahan. Sebab, batas impor perusahaan tersebut sudah memenuhi kuota maksimal.

Supardi menerangkan, dalam sujel palsu tersebut, impor baja, besi, dan baja paduan itu diperlukan karena enam perusahaan itu terikat kerja sama dengan empat BUMN, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Empat BUMN itu mendesak enam perusahaan tersangka menyediakan baja, besi, serta baja paduan untuk mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) 201-2021. Namun, empat BUMN tersebut masing-masing membantah terikat kontrak kerja sama pengadaan itu.

Supardi juga mengungkapkan, dalam penyidikan juga ditemukan adanya bukti keterlibatan Tahan bersama Taufiq dalam pembuatan sujel palsu untuk persetujuan impor. Bahkan, dalam kasus tersebut, ada keterlibatan Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang memerintahkan Tahan menerima permohonan impor ajuan Taufiq untuk enam perusahaan tersangka itu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.