
“Dengan masa waktu perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, diharapkan tim Jaksa Penyidik memiliki waktu untuk segera menuntaskan proses penajaman penyidikannya,” kata Kajari Sumbawa, Senin (17/10/2022).
Pihaknya pun berharap agar kasus Labuhan Jambu secepatnya dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram guna ditindaklanjuti proses persidangannya,” ucapnya. (HR)