Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBDes Sebotok

APBDes Desa Sebotok

Sementara itu Kepala Seksi Inteljen Kejari Sumbawa terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan angaran APBDes Sebotok nantinya pihak kejaksaan nantinya ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan.

“Jadi kalaukan ada misalnya saksi yang kita mintai keterangan atau yang menghalang- halangi proses pemeriksaan atau penyidikan kita ada upaya hukumnya juga bisa dikenakan pidana juga,”tegasnya.

Lanjut, untuk calon tersangka nantinya, kita akan lebih gali lagi siapa – siapa saja yang terlibat, siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Akan dilakukan penyidikan khusus,”imbuhnya,

Ketika ditanya media ini berapa lama kejaksaan menetukan tersangka dalam kasus tersebut?

Kejari menjawab bahwa pihaknya akan sesegera mungkin untuk mengumumkan siapa yang kayak untuk dijarikan tersangkanya pada kasus dimaksud,”singkat kejari.

Seperti diketahui sejak kasus dugaan korupsi APBDes Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabuoaten Sumbawa beberapa waktu yang lalu, penyidik kejaksaan intens melakukan pemeriksaan. Kejaksaan sendiri dalam kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan kepada belasan orang saksi untuk dimintai keterangannya. Dari pihak desa sendiri Kejaksaan melakukan pemeriksaan Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, serta beberapa kasi termasuk juga ketua BPD.

Sementara dari kecamatan sendiri yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan yakni camat dan beberapa kasi di kantor camat labuhan badas, sedangkan pada tingkat dinas atau instansi yakni Kabid Pemdes dan kelurahan serta Kepala BPMPD Sumbawa Varian Bintoro.

Sedangkan Kepala Desa Sebotok sendiri sudah mengganti uang sekitar Rp 50 juta untuk pembayaran guru paud/ ngaji serta program lainnya.

Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Kades atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes Desa Sebotok tahun 2020 lalu.(Man)

Leave A Reply

Your email address will not be published.