Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus BOP 2020

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menentukan beberapa tersangka terkait kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020, pada hari Kamis (17/03/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan bahwa telah menetapkan tersangka kepada 9 orang, terkait kasus pemotongan BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini ada 9 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka untuk kasus BOP, dan sementara akan ditahan di Rutan Bangil,” jelasnya.

Berikut nama-nama orang yang ditetap menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yakni Yamuji Kholil (38 tahun) Tim Relawan, Mokhamad Saikhu (40 tahun) Tim Relawan, Muslimin (48 tahun) Tim Relawan, Akhmad Hufron (48 tahun) Tim Relawan, Nurdin (54 tahun) Tim Relawan, Hanafi (33 tahun) Tim Relawan, Rinawan Herasmawanto (60 tahun) Tim Ahli, Syarif Hidayatullah (26 tahun) Tenaga Ahli Dewan, dan M. Syaiful Arifin (48 tahun) Tim salah satu partai.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan “9 orang  yang ditetapkan menjadi tersangka sengaja ditahan untuk bisa memudahkan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Diketahui 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka telah dimintai keterangan di Kantor Kejari Bangil selama 7 jam oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Setelah tim penyelidik meminta keterangan dari 2900 lembaga yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Untuk sekarang kami sudah menetapkan 9 orang tersangka, untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini,” pungkas Denny.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.