Kejati Bali Terima Pelimpahan Tersangka Pencabulan Berkedok Spiritual

DENPASAR, Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan atas nama tersangka IWM yang juga berprofesi sebagai sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, dengan berkedok spiritual.

“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap pada hari Senin, 22 Februari 2021 dengan hasil berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Kejati Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Kasus pencabulan dengan berkedok kegiatan spiritual tersebut terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.