
Tersangkanya belum ada, karena penyidik masih kumpulkan bukti, tetapi karena ini berdasarkan audit internal tentu ini akan memudahkan penyidik kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, katanya pula.
Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik akan memanggil seluruh nasabah di Muara Bungo, dan ke depannya ada beberapa saksi dari BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ahli perhitungan kerugian negara akan diminta keterangan, kata Lexy lagi.
Selain itu, tim Kejati Jambi juga sedikit lebih mudah mengusut kasus ini, selain mendapat hasil audit internal BRI, juga memiliki dokumen hasil pemeriksaan internal BRI Syariah tersebut. Modus kejahatan perbankan ini dilakukan dengan cara memberikan fasilitas kredit kepada ASN.
“Namun dalam pelaksanaannya kredit itu malah diberikan kepada masyarakat umum, jadi bukan kepada PNS,” kata Lexy pula.(qq)