Kejati Periksa Sekda Aceh Tenggara Saksi Kasus Korupsi Bangun Jalan

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

“Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan perbuatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

“Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono pula.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.