Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Pasir

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka ini sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa berinisial GM mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani persidangan.

Kasus tersebut berkaitan penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Februari-Oktober 2020. Pengerukan pasir laut dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 1B dan 1C. Dalam kasus ini, diberikan harga jual dasar pasir laut oleh terdakwa GM saat itu menjabat Kepala BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Namun nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1417/VI/tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta Perbup Takalar nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik

Dari penyimpangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7,061 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.