Kejati Tahan Direktur PT. Sam Terkait Korupsi Benih Jagung

Nasional

Tersangka AP baru ditahan menyusul Tersangka lainnya pada pemanggilan ke 6 (enam) kali, satu kali mangkir, 1 Kali dinyatakan Positif Covid 19 oleh Dokter RS Harapan Keluarga, 1 Kali dinyatakan Positif oleh RSUD Propinsi dan 2 kali dinyatakan Positif oleh RSUD Kota Mataram dan Terakhir Penyidik membawa Tersangka pada kali ini di RS UNRAM dengan hasil Negatif.

Sebagaimana release kami sebelumnya bahwa Modus dari Kasus ini adalah bahwa bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 15.4 M namun kerugian negara tersebut merupakan perhitungan Penyidik dan masih bersifat sementara sambil menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Mataram dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.(Man)

Leave A Reply

Your email address will not be published.