Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi di Bulog Nabire dan Kantor Pos Biak

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.671.314.93,- dengan cara sejak bulan April hingga September 2020 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo, jelas Kondomo.

Kedua tersangka saat ini dititip ke LP Abepura dan pasal yang kenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dikabarkan dari anatara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.