Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

”Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya, dikutip dari antara.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Oleh Bank Jatim, sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170,- (Rp100 miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

”Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen,” tuturnya.

“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan,” ucap Anggara menambahkan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.