Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

SURABAYA, Harnasnews.com – Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara merinci empat tersangka yang ditahan adalah Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.

”Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin petang.

Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.