Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi DAK di Diknas Sulbar

Perbuatan itu, kata Amiruddin, dilakukan secara bersamaan dengan tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA serta tersangka AD selaku Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020

“Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai tiga persen dari anggaran DAK fisik ke sekolah-sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik), maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah,” katanya pula, dikutip dari antara.

“Permintaan tiga persen DAK fisik sekolah itu untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 sekolah dengan total keseluruhan Rp1.425.330.050 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari kerugian negara,” ujar Amiruddin.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, kata Amiruddin, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.