Kembali Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 828 Botol Miras

Menurut Lienda, untuk razia tersebut dilakukan di lokasi sekitar Jalan Kali Licin, Pancoran Mas. Saat razia, sedang dilakukan penurunan miras dari mobil. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pengawasan. Tentu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 27,” jelasnya.

Lienda mengutarakan, pelaporan masyarakat dapat dilakukan melalui panggilan ke emergency call 112. Mengingat, dalam layanan tersebut terdapat satuan tugas (satgas) Satpol PP Kota Depok yang bertugas dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan razia. “Kami harapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, terutama terkait peredaran miras,” katanya. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.