Kembali Menyusul, Kades di Bekasi Kembali Ditangkap Kejaksaan: Pungli Program PTSL Sampai Rp 1,8 Miliar

BEKASI, Harnasnews – Seorang lagi kepala desa ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, karena melakukan pungli. Kali ini, Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung berinisial AR yang harus mendekam di hotel prodeo.

AR ditangkap kejaksaan karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap 5.800 bidang tanah di desa tersebut.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemohon PTSL di wilayah Jawa-Bali hanya dibebani tarif Rp150 ribu. Namun AR memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya Rp400 ribu per bidang tanah.

“Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulis whatsapp,, Senin (12/9/2022).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada September 2021. Ketika itu AR mengadakan pertemuan dengan kepala dusun, ketua RT dan RW, kepala Urusan Pembangunan dan kepala Urusan Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas alur pemberkasan PTSL.

*Tiap 100 Meter Tanah Dikenakan Biaya Rp1,9 Juta.*

Pada kesempatan itu, AR memerintahkan kepada perangkatnya untuk mematok harga Rp400 ribu untuk satu nama yang memohon Program PTSL. Namun tarif tersebut bisa bertambah jika belum atas nama pemohon.

Leave A Reply

Your email address will not be published.