Kembali Menyusul, Kades di Bekasi Kembali Ditangkap Kejaksaan: Pungli Program PTSL Sampai Rp 1,8 Miliar

“Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” katanya.

Rincian biaya yang sudah disepakati peserta rapat kemudian diberitahukan ke masyarakat. Namun, masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar pada Program PTSL di Desa Cibuntu ini ke pihak kejaksaan. AR pun ditangkap pada Kamis (8/9/2022) lalu.

*Uang Terkumpul Rp1,8 Miliar.*

Dari pungutan Rp400 ribu per bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon PTSL di Desa Cibuntu, terkumpul uang sebesar Rp1.813.200.000.

Sedangkan hasil dari balik nama PTSL dengan harga Rp1.500.000 per 100 meter persegi tiap sertifikat untuk dasar hak atas nama yang memohon masih dilakukan pendalaman. Total permohonan pada balik nama PTSL ini mencapai 972.930 meter di Desa Cibuntu.

Saat ini AR mendekam di sel tahanan kejaksaan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Bekasi sebelumnya juga menangkap Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan berinisial PH pada 2 Agustus 2022. Dia juga diduga melakukan pungli PTSL. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.