
Kasus ini berawal dari korban dan pelaku berkenalan melalui game online.
Setelah itu, keduanya bertukar nomor ponsel dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pelaku membujuk korban untuk terus bertemu dan pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa Tengah untuk menemui korban.
Korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli 2022. Namun, pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pelaku lalu menyembunyikan korban di rumahnya selama delapan hari dan dalam kurun waktu tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Orang tua korban yang mengetahui korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal lantas melapor ke Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan korban dan pelaku di rumah pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon.(qq)