KEMEN PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara. Selain itu, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas,” tambah Menteri Yohana.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemen PPPA telah menginisiasi beberapa strategi diantaranya; Penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak; Penyusunan rencana menaikkan batas usia perkawinan dan menghapus dispensasi perkawinan; Kampanye ‘Stop Perkawinan Anak’ sejak 2016; Forum Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru; Inisiasi perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); Mendorong wajib belajar selama 12 tahun dalam kebijakan; Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA); Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak; Melibatkan anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P); serta menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.

“Kondisi perkawinan usia anak di Indonesia semakin memprihatinkan bahkan sudah menuju darurat. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal. Harapannya kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan dapat segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” tutup Menteri Yohana.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.