Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Penetapan Batas Desa

Termasuk, soal keterbatasan ketersediaan Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi/Peta Rupa Bumi skala 1:5.000). Persoalan tersebut disebabkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terkait manfaat penetapan dan penegasan batas desa, ucapnya, dilansir dari antara.

Ia mengakui masih minimnya pemahaman pemerintah daerah terkait tata cara pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa turut menjadi penyebab semua itu. Tak hanya itu, rendahnya penetapan batas desa karena belum adanya regulasi/kebijakan yang mengatur penghargaan maupun sanksi bagi daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, tambah dia, penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dianggap tidak prioritas. Oleh karenanya, Wetipo menegaskan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Ia meminta pemerintah provinsi dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah itu mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.(qq)
Leave A Reply

Your email address will not be published.