
Menurutnya, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan swafoto agar diunggah.
Dikutip dari merdeka, Zudan mengingatkan, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata dia.
Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.(qq)