JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meluncurkan e-Perda bagi kabupaten kota se-Provinsi Maluku Utara.

Akmal Malik dalam rilisnya diterima di Jakarta Kamis, mengharapkan upaya menghadirkan e-Perda dapat membuat regulasi yang dibangun provinsi tersebut lebih berkualitas, baik dari segi kecepatan, efektivitas, maupun substansinya.

Akmal menjelaskan bahwa Maluku Utara merupakan provinsi dengan letak geografis yang luas sehingga memiliki tantangan, baik dari segi transportasi maupun sarana komunikasi. Oleh karena itu, pendekatan dengan memanfaatkan teknologi digital menjadi solusi atas persoalan tersebut.

“Belum lagi persoalan sekarang kondisi pandemi, yang membuat kita terbatas melakukan berbagai hal,” kata Akmal.

Di sisi lain, lanjut dia, tata kelola pemerintahan, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memiliki basis regulasi yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang berbasis digital ini merupakan sarana untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah tersebut.

Selain itu, aplikasi ini dibuat salah satunya untuk mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah. Pasalnya, kondisi itu membuat laju birokrasi pemerintah daerah menjadi lamban.