Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara

“WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia,” katanya, dilansir dari antara.

Dirjen Novie juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutupnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.