Kemenkumham Dukung “DJKI Mengajar” Untuk Kenalkan KI Sejak Dini

Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI menuntut DJKI untuk terus membuat langkah-langkah nyata dalam membantu perlindungan dan komersialisasi KI di tengah masyarakat.

“Kita perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan kekayaan intelektual dan program-program yang lebih nyata menyentuh kebutuhan para kreator,” kata Wamenkumham, dikabarkan dari antara.

Menurut dia, beberapa program DJKI sudah menunjukkan hal positif dalam hal perlindungan KI di antaranya IP Marketplace, yaitu sebuah platform yang mempertemukan para investor dengan para pemilik kekayaan intelektual.

Platform ini memberikan kemudahan kepada pemilik kekayaan intelektual untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Eddy mengatakan hal itu merupakan wadah untuk mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.