
Unit utama dan kantor wilayah yang berada di seluruh kabupaten dan kota dengan kriteria level tiga dan empat cakupan PPKM darurat Jawa dan Bali, dalam hal peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha ditiadakan sementara waktu.
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan tersebut untuk sementara waktu dapat dilakukan di masing-masing unit kerja. Dalam hal pelaksanaan kurban serta ketentuan pelaksanaan ibadah, malam takbiran dan Shalat Idul Adha berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 17 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Terakhir, latar belakang surat edaran tersebut diterbitkan yakni karena semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia akibat mobilitas dan perjalanan orang.
Selanjutnya, hal itu juga untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan beribadah dan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah, khususnya bagi lingkup Kemenkumham, dikabarkan dari antara.(qq)