JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pembatasan perjalanan orang dalam negeri, penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan kurban di masa PPKM darurat untuk lingkup instansi tersebut.

Berdasarkan surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat, kebijakan itu bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengetatan aktivitas pegawai di lingkup Kemenkumham, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Surat edaran nomor SEK-12.OT.02.02 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang mengatur ketentuan pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas dalam negeri, di antaranya diimbau tetap melaksanakan pembatasan kegiatan keluar daerah pada masa pandemi COVID-19 sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal nomor SEK-10.OT.02.02 tahun 2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Apabila dalam kondisi mendesak dan harus melaksanakan tugas kedinasan bepergian ke luar daerah, ASN wajib menyampaikan surat atau undangan terkait kegiatan ke luar daerah kepada atasan langsung sebagai dasar penerbitan surat perintah perjalanan dinas.