Kemenperin Dukung Langkah KKP Agar Industri Olahan Ikan Tumbuh 10 Persen

JAKARTA,Harnasnews.Com – Kementerian Perindustrian mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur terkait pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap ikan seperti cantrang. Langkah ini diharapkan agar turut menjamin ketersediaan bahan baku sehingga target pertumbuhan industri pengolahan ikan nasional di atas 10 persen pada tahun 2019 dapat tercapai.

“Memang kalau tidak dikendalikan, tidak ada kontrol, lama-lama akan menjadi destruktif,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto ketika menjadi narasumber pada diskusi Forum Merdeka Barat9 tentang Kedaulatan Laut dan Industri Perikanan di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurutnya, penggunaan cantrang perlu diawasi agar tidak merusak biota laut dan sistem produksi ikan. Sebab alat tangkap tersebut bisa mengambil hingga ke anak ikan. “Penggunaan cantrang yang semena-mena akan membuat overfishing (penangkapan ikan berlebihan),” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Panggah, diperlukan tata kelola perikanan yang baik untuk menjaga keberlangsungan investasi dan keberlanjutan produksi di sektor industrinya. “Saat ini yang terpenting adalah mengisi kebutuhan bahan baku untuk mengoptimalkan kapasitas terpasang yang sudah ada,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat, rata-rata utilisasi industri pengolahan ikan masih berkisar 50 persen. Misalnya di industri pengolahan ikan beku, dari kapasitas yang dimiliki mencapai 975 ribu ton, sudah terpakai untuk poduksi sebesar 372.686 ton pada tahun 2016. Sementara itu, produksi industri udang beku tercatat sekitar 314.789 ton pada 2016 dari kapasitas terpasang 500.500 ton.

Leave A Reply

Your email address will not be published.