Kemenperin Sediakan Fasilitas Cek TKDN Gratis untuk Industri Kecil

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Agus Gumiwang pada kesempatan lain bulan lalu menyampaikan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja memerintahkan pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk dalam negeri buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Jika nanti berlaku, pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu permohonan sertifikasi TKDN industri kecil (IK) dan pengisian data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kemudian verifikasi.

Jika dua langkah itu telah dilalui, pemohon dapat langsung mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.