Kemensos Revisi UU Lanjut Usia

Agar Tetap Relevan dengan Perkembangan Saat Ini

Berdasarkan data Susenas 2014, jumlah rumah tangga lansia sebanyak 16,08 juta rumah tangga atau 24,50 persen dari seluruh rumah tangga di Indonesia. Rumah tangga lansia adalah yang minimal salah satu anggota rumah tangganya berumur 60 tahun ke atas. Jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (BPS, BAPPENAS, 2014).

*Kawal Serius*
Dirjen mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sangat serius mengawal revisi UU Lansia dan telah melakukan kajian mendalam mengenai hal ini.

Untuk diketahui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI pada Maret 2017 telah melakukan kajian urgensi untuk penyempurnaan undang-undang.

Kajian dilakukan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Utara. Sementara itu kajian juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai upaya memperluas cakupan, pengumpulan informasi dilakukan terhadap perwakilan provinsi lainnya.

Kajian oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan di Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah. Selain di tingkat provinsi, pengumpulan informasi juga dilakukan di tingkat pusat.

Dalam Kajian melalui FGD (Focus Group Interview) dan wawancara mendalam diperoleh informasi dari 93 informan kunci (key informan) yang berasal dari berbagai unsur, baik dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi.

“Dari hasil kajian diperoleh gambaran bahwa sebanyak 60,2 persen dari informan kunci mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu disempurnakan. Mereka berpendapat (sebanyak 34,4 persen) menyatakan bahwa isi undang-undang tersebut belum memenuhi kebutuhan dan hak asasi lanjut usia,” papar Edi.

Kegiatan penyelarasan naskah akademik UU 13 Tahun 1998 ini diikuti 40 peserta dari berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi, dan perwakilan dari berbagai organisasi sosial yang bergerak di bidang lanjut usia, seperti Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI), Kerukunan Purna Karyawan Sosial (Kapesos), Center for Aging Studies Universitas Indonesia (CAS UI), Pusat Kajian Lansia STKS Bandung, Universitas Respati Indonesia, dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia).

Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial, Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Akademisi (Universitas Indonesia), Pegiat Lansia dari Yayasan Swastisvarna dan Tenaga ahli Komisi VIII DPR-RI.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.