
Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan. Akan tetapi, katanya, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Junimart meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban. “Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. Kasihan masyarakatnya. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini,” tandasnya. (*)