Kementerian LH Telah Peringatkan Potensi Longsor TPST Bantargebang Sejak 2025 Lalu

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan sejak 2025 lalu mengenai potensi longsor di TPST Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim Polri, bahwa KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Jadi SPDP sudah dilakukan sejak tanggal 2 kemarin, yang meliputi TPA Bantar Gebang, TPA Suwung di Bali, kemudian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” kata Menteri LH Hanif kepada media, Minggu (08/03/26)

Kementerian LH menganggap bahwa keempat lokasi ini sangat riskan terjadinya bencana. Pada Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah, tidak boleh ada open dumping 5 tahun sejak Undang-Undang itu.

“Sesuai dengan mandat Undang-Undang 18-2008, bahwa kita diminta melakukan penanganan TPA sesuai normal, Namun demikian TPA ini masih open dumping. Jadi open dumping ini sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat 37 tahun,” katanya.

Setiap tahunnya, setidaknya hampir 3 juta ton sampah ditimbun di TPST Bantargebang yang dikelola oleh Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk itu, DKJ harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Karena di dalam normanya pasal 40 kepada pengelola yang kemudian melanggar norma dan menyebabkan timbulnya korban jiwa ini kepadanya dikenakan pasal 40 ayat 2, potensi dikenakannya yang menimbulkan korban jiwa, yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal 5 miliar, maksimal 10 miliar,” ungkap dia.

Selain itu juga, ada juncto Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 98, bahwa barang siapa yang melakukan kerusakan lingkungan dan seterusnya, pada ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancaman minimal 5 tahun sampai 10 tahun dan denda 5 miliar sampai 10 miliar.

“Jadi karena ini sudah masa penyidikan dari Diputi Gakkum, kita akan segera memanggil kembali terus semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini,” ungkap Menteri Hanif.

Atas kejadian ini, Menteri Lingkungan Hidup meminta pemerintah DKJ untuk segera berbenah pada penanganan sampah dengan sangat serius agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.