Kepercayaan Publik Terjun Bebas, LPKAN Dukung Wacana Memorandum Penataan Institusi Polri

Saat ini banyak jabatan sipil yang dipegang oleh mantan anggota polisi maupun polisi aktif. Meski itu tidak melanggar undang-undang tapi hal itu mencederai semangat reformasi salah satunya menghapus dwi fungsi ABRI.

“Saat orde baru, bagaimana pengaruh ABRI hingga level bawah. Bahkan baju Hansip saja hijau yang diidentikkan dengan ABRI. Nah saat ini Polri rupanya melakukan hal yang sama, untuk menunjukkan pengaruhnya di masyarakat, bahkan baju Satpam saja mirip dengan seragam Polri bahkan masyarakat terkecoh,” katanya.

Dengan semangat reformasi yang telah dilakukan oleh ABRI (sekarang TNI) pada akhirnya mampu membawa TNI kembali dipercaya publik. Namun sayangnya digantikan oleh dominasi Polri terhadap sipil, sehingga  reformasi yang dimotori oleh mahasiswa saat 98 lalu ternyata hanya menguntungkan segelintir orang dan institusi tersebut.

“Untuk itu LPKAN mendukung penuh upaya mengupgrade kembali institusi Polri sebagai pengayom masyarakat. Ini saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan integritasnya kepada masyarakat di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akibat ulah segelintir oknum anggota polisi yang nakal,” ujarnya.

Untuk mewujudkan institusi Polri yang yang bersih dan bermartabat, LPKAN meminta agar kedepannya Presiden Jokowi untuk membuat pos pengaduan bagi masyarakat, yang pernah menjadi korban tindakan ketidak profesionalan Polri, bila perlu dilakukan petisi.

“Sebab bila masyarakat mengadu ke Propam, divisi itu saat ini tengah menghadapi persoalan pasca ditahannya Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam akibat terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Jalan satu-satunya masyarakat mengadu ke Presiden,” tegasnya.

Padahal, kata dia, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam,  bahwa Divisi Propam merupakan garda terdepan dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri. Bahkan dengan lantangnya Sambo mengatakan harus ada penegakkan hukum yang tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melanggar.

“Ucapan Sambo seperti menampar muka sendiri. Namun demikian LPKAN berharap selain harus mempertanggungjawabkan di muka hukum akibat perbuatannya,  Sambo pun harus bisa mengungkap siapa saja internal Polri yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga kasus yang menimpa Sambo itu dapat menjadi titik awal perbaikan institusi Polri itu,” pungkasnya. **

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.