
Catatan Serial Politik-Hukum
Oleh: Agus Wahid
Cenderung menggunakan kekerasan, intimidatif, Gemar memeras orang lain. Raja tega. Masa bodoh dengan moral ataupun nurani. Urat malunya benar-benar putus. Itulah karakter seorang premen. Maka, perilakunya pun sadis, meski kadang berwajah innocent. Tapi, sorot matanya mengkonfirmasi kesadisannya.
Itulah catatan psiko-sosial sang preman yang inheren dalam kepribadiannya. Lalu, bagaimana dengan premen politik?
Tentu, jauh lebih kualitatif dari catatan psiko-sosial itu. Kekerasannya didasarkan kekuasaan yang dimiliki. Minimal, pengaruh yang ditancapkannya kepada “komprador” selaku elitis di sejumlah instrumen negara. Maka, institusi negara seperti aparat keamanan dan pertahanan bisa didayagunakan oleh sang preman politik itu.
Melalui kekuasaan dan atau pengaruhnya pula, ia selaku preman politik bisa melakukan intimidasi secara hard power. Yakni, menggunakan instrumen pertahanan dan keamanan untuk menghilangkan nyawa secara paksa. Atau, kriminalisasi yang berujung penjara. Bisa juga secara soft power. Bentuknya, menawarkan fasilitas jabatan, dana taktis, at least, menawarkan pembebasan dari hukum yang sedang menjeratnya.
Intinya, target atau korban harus tunduk dan berubah haluan untuk tidak lagi berseberangan dengan kepentingan sang preman politik. Juga, memaksa agar tak lagi mengkritisinya. Lebih hebat lagi, selaku preman politik, ia leluasa memaksakan kehendak institusi manapun, dalam domain hukum, ekonomi, apalagi politik. Ia benar-benar sang diktator.
Itulah yang membuat panorama hukum carut-marut. Bukan hanya masalah tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi rambu-rambu hukum (konstitusi, UU, apalagi hirarki yang lebih rendah) diterabas. Semuanya bisa “diobok-obok” sesuai kemaunnya. Rambu-rambu hukum yang bertentangan dengan kepentingannya harus diubah, bahkan disingkirkan. Tak boleh ada penghalang apapun. Untuk memuluskan langkah politiknya.
Dalam konteks itu, preman politik di negeri Konoho ini cukup berhasil memporakpandakan konstitusi. Awal mula praktik premanisme dilakukan pada pengubahan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada): menjadi serentak. Pertama dilakukan pada 9 Desember 2015, terselenggara pilkada 9 provinsi dan 260 pilkada kabupaten/kota, dengan tingkat partisipasi publik 96,9 juta orang. Tak terbayangkan, betapa “lot” pekerjaan yang beratus kali lipat, sehingga banyak yang terkapar. Bagi sang preman politik tak peduli dengan beban kerja dan risiko penyelenggara KPU.
Tapi, publik pun bertanya-tanya, apa urgensinya menggeser jadwal pilkada menjadi serentak? Implikasi langsung dari pergeseran waktu adalah terjadinya pengangguran politisi (kepala daerah dari anasir gubernur atau bupati dan atau walikota). Jabatan kosong diisi oleh penjabat pelaksana (Pj.). Inilah kondisi krusialnya.
Karena, posisi jabatan yang kosong diisi oleh aparat Kementerian Dalam Negeri, yang disett up sebagai komprador sang desainer, yang notabene sebagai preman politik itu. Settingan itu secara sosiologis dan politik menjadi “makhluk-makhluk” politisi yang ada dalam cengkeraman pengaruhnya. Dan kalkulasinya jelas: untuk kepentingan diri sang preman pada pilpres 2019. Dan kepentingan putera mahkota pada pilpres 2024. Fakta bicara, setting politiknya berhasil mengantarkan sosoknya berkuasa dua periode, di sampng sang putera mahkota pada pentas pilpres 2024 lalu.
Proses dan prosedur politik putera mahkota jelas-jelas telah menjungkir-balikkan hukum (konstitusi dan perudang-undangan). Reaksi pun bermunculan. Sangat garang. Diksi seperti “anak haram konstitusi” pun menggema ke seantero negeri, termasuk ke belantara nasional.
Bagi sang preman politik, gonggongan suara yang demikian menggema dianggap sunyi. Baginya, obsesi putera mahkota bisa melangkah ke gelanggang politik lebih cepat. Dengan modal kekuasaan yang masih digenggamnya, sang preman politik mampu memaksakan kemauannya, bahkan mengintimidasi siapapun yang berlawanan.
Hasilnya, kita saksikan, topografi politik berubah secara radikal: seorang bocah “ingusan” langsung naik tangga secara hiperbolik: dari posisi walikota menuju kursi pimpinan puncak negeri ini. Sungguh fantastik.
Semakin fantastik prosesnya, karena campur tangan sang preman politik, ia mampu menerabas hambatan UU terkait prasyarat minimal 40 tahun. Dengan pengaruh yang mencengkeramnya, sang ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu tak punya opsi lain kecuali harus memenuhi keinginan sang preman. Tak hanya terhenti di sana. Lembaga terkait pemilu seperti KPU dan Kementerian Pendidikan pun harus menjalankan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, sehingga persyarat pendidikan pun tidak dipersoalkan, meski hanya secarik kertas keterangan persamaan, tanpa meneliti validitas ijazah yang dikonversi sang kandidat.
Sekali lagi, karena cengkeraman sang preman, dia yang masih berkuasa saat itu harus memaksakan seluruh elemen kekuasaan dari jajaran keamanan dan pertahanan, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Intinya, sang putera mahkotanya berhasil melenggang ke panggung kekuasaan, tanpa ada rasa iba.
Fakta bicara, sang bocah yang dipaksakan itu menjadi gunjingan dan bahan tertawaan nasional. Karena, kapasitasnya jauh di bawah stadar. Bahkan, karena kapasitasnya yang super rendah itu pula, keberadaan fisiknya dijadikan bahan roasting. Sebuah risiko menjadi pejabat publik, yang jelas-jelas menerima dan menikmati fasilitas negara, bergaji dari rakyat. Maka, hak rakyat menuntut kapabilitasnya, kinerjanya dan dedikasinya yang terbaik untuk negara dan rakyat.
Tapi, roasting itu direspon dari sisi lain: sebagai penghinaan personal. Gagal introspeksi. Tanpa berkaca diri pada ketidakmampuannya. Tujuan kritik itu pun gagal menyadarkan. Semakin gagal karena para pendukungnya tak mengendepankan akal sehatnya. Stupid.
Kehadiran sosok karya preman politik berhasil menciptakan kedunguan seluruh elemen, meski dirinya cendikiawan dan politisi hebat. Bahkan, mampu mengubah haluan cara pikir dan tindak sejumlah aktivis handal. Sekali lagi, sang maestro preman politik mampu membangun kulktur baru kedunguan nasional.
Yang menarik untuk ditelaah lebih jauh, manakalah sang preman politik masih mencengkeram, negeri kita yang tercatat sebagai negara hukum itu benar-benar loyo. Memang, ketika bicara lapisan bawah atau yang tak punya kekuasaan, hukum kita masih berfungsi maksimal. Masih terlihat negeri kita sebagai rechts-staat sebagaimana yang tertuang jelas dalam UUD 1945: Pasal 1 (3), Pasal 27 (1), dan Pasal 28D (1). Bahkan, tak sedikit pemaksaan agar diberlakukan hukum yang penuh tegak kepada kalangan bawah yang powerless ini. Pemaksaan ini pun sering malampaui batas.
Itulah yang kita sering saksikan pada panorama kriminalisasi, terutama kepada entitas warga negara yang berseberangan dengan kepentingan sang preman politik.
Yang layak kita garis-bawahi, sosok preman politik benar-benar terlindungi dari kejaran hukum, meski kejahatannya wis ceto welo-welo (sudah sangat jelas, terang benderang) dan berjibun jumlah kasusnya. Yang lebih memprihatinkan, rezim pelanjutnya, pun tak berdaya terhadap kejahatan apapun yang dilakukan sang preman politik ini, termasuk kasus ijazah sang preman politik yang kini sedang berproses di ranah hukum.
Hingga kini, sang Presiden belum menunjukkan sikap integritasnya pro justicia, padahal keberadaan ijazah yang absurd itu telah memanipulasi hak jutaan warga negara, termasuk diri Prabowo yang dirampas hak politiknya dalam dua kali pilpres. Sisi lain, keberadaan negara juga diobrak-abrik sistemnya. Sungguh merupakan paket super komplit dalam menghancur-leburkan negara. Tapi, mengapa tetap harus dilindungi?
Jawabannya sederhana: sang preman politik itu masih mencengkram berbagai posisi strategis pemerintahan. Sebut saja, institusi POLRI, TNI dan Kemendagri, belum institusi-institusi lainnya yang dinilai strategis seperti KPK. Mereka masih “sendiko dawuh” dengan penuh monoloyalitas kepada sang preman politik.
Maka, tidaklah heran, saat seluruh mantan orang dekatnya terjaring KPK dan semuanya menyebut nama sang preman politik, tapi KPK tak sedikit pun bergeming untuk memproses dalang utama kejahatan ekonomi yang dilakukan. Benar-benar daya cengkeram masih demikian efektif.
Penulis: analis politik dan kebijakan publik
