Ketika Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Ditudingan Berpolitik Praktis

Terpisah, Divisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan, dalam larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jadi pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat mengkonsultasiksn atau melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dikarenakan ini belum masuk musim politik, kami menyarankan agar dapat melaporkan hal tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya, Rabu (28/09/20021).

Namun dirinya mengakui tindakan dalam video tersebut adalah perilaku pelanggaran yang tertuang dalam  PP Nomor 37 Tahun 2004  Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Namun dirinya hanya memberitahukan saja, tetapi kalau pelanggaran tersebut masuk pada musim politik ataupun kampanye pihaknya akan menindak tegas hal tersebut.

“Patut diduga melanggar, sebab dalam video ASN  tersebut mendatangi dan ikut serta dalam agenda partai tersebut, tetapi kali ini bukan kewenangan saya, kalau nanti sudah masuk dalam agenda pemilu baru kami yang akan menindak,” ucapnya.

Lanjut Khoirudin. Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi, sedang berupaya menginventarisir ASN yang datanya masuk dalam Parpol  saat verifikasi KPU

Perlu diketahui bahwa saat menghadiri acara tersebut Juhandi masih menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan berdasarkan keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.1465-BKPSDM/2022, tanggal 21 September 2022 Juhandi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.