Ketua Bawaslu Harap Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (15/6), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Dia menyebutkan langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu hal konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalkan praktik politik uang.

Langkah lainnya, lanjut Saldi Isra, ialah partai politik dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi, bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dia juga menilai penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang, dikabarkan dari antara. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.