Ketua DPD Apresiasi Peran Babinkamtibmas Tegakkan Prokes Masyarakat

Senator asal daerah pemilihan Jatim itu mengatakan dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk menanganinya, terlebih digitalisasi aktivitas perekonomian belum mampu menjawab semua lini di lapangan.

“Oleh karena itu, peran dan tugas kepolisian menjadi multikompleks dan komprehensif. Karena itu sudah tepat apa yang ada di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan empat langkah,” ujarnya.

Empat langkah yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kedua, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Langkah ketiga adalah melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, dan langkah keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” tutur-nya, dikabarkan dari antara.

Sementara itu dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan data adanya penurunan zona di wilayah setempat yang sudah masuk ke zona orange atau jingga dan kuning.

“Kita bersyukur, sudah tidak ada zona merah di Jatim. Dan kita sudah berhasil membentuk posko prokes di 6.000 kampung,” ungkap perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.