Ketua DPD RI: Undang-Undang Pemilu adalah Desain Besar Oligarki Menguasai Negara

“Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

“Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir tentang pemilu undang-undang pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang merupakan perubahan dari undang-undang no 2 tahun 2008,” katanya.

“Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” papar LaNyalla.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dimana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan.

“Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,” kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 ini.

Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin. Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.

“Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu,” tanya LaNyalla.

Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.

“Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki,” tandas LaNyalla.(red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.