
“Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut. Sebagai tanggungjawab saya kepada masyarakat NTT, saya hadir ke Mabes Polri untuk konsultasi dan membuat laporan maupun pengaduan,” ujar Enny.
Enny mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimuat di media massa.
Semua barang bukti tersebut untuk membuat laporan polisi. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan.
Bukti itu sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, kata Enny, penyidik akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara.
“Jadi, nanti laporannya dalam bentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Baru nanti mereka panggil saya memberi keterangan dan saksi-saksi,” kata Enny, dikutip dari antara.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasinya mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor teradap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi,” ujar Ramadhan.(qq)