Kirim Majalah Ke Presiden, 5.000 Nasabah Korban Investasi Bodong Ancam Demo Istana

“Apabila pemerintah khususnya aparat kepolisian tidak memberikan perhatian dalam kasus ini maka kami akan melakukan unjuk rasa di depan istana presiden untuk menyuarakan aspirasi kami. Harapannya Bapak Presiden dapat secara tegas bertindak melindungi kepentingan nasabah. Kami juga telah mengirimkan permohonan Rapat Dengar pendapat ke Komisi III DPR RI. Agar wakil rakyat dapat mendengar secara langsung keluh kesah kami. Uang pensiunan kami raib yang sudah puluhan tahun dikumpulkan,” katanya lagi.

Korban R dengan tegas meminta Kapolda Metro Jaya agar menangkap dan menahan para oknum pembuat skema Ponzi ini.

“Pada awal sungguh menggiurkan, saat menggerakan hati para nasabah, dinyatakan uang yang disetor guna membiayai proyek property, ternyata untuk skema ponzi, dengan gali lobang tutup lobang, disini kami merasa tertipu,” ucapnya.

Tatkala para korban di wawancara oleh wartawan kenapa tidak ikut PKPU, dengan lugas menjawab, “Untuk apa memilih jalur PKPU? Sejak awal sudah terindikasi ada itikad tidak baik. PKPU hanya taktik buying time, dan bertujuan menghilangkan unsur pidana. Para korban yang ikut PKPU akan kecewa karena tidak terdapat kejelasan mengenai aset yang di miliki PT. MPIP dan MPIS. Adalah tidak logis, perusahaan yang tidak operasional dan minim aset dapat membayar kerugian para nasabah sebesar Rp8 triliun. Korban lain menjawab,” tuturnya.

Perdamaian hanya bisa diwujudkan apabila direksi PT. MPIP ada itikad baik. Dari awal hati para nasabah telah digerakan sedemikian rupa, dengan janji-janji manis keluar dari mulut Dirut di atas panggung dalam acara Mahkota Vaganza. Perusahaan bakal meraih untung dari 50 Miliar hingga puluhan triliun. Nyatanya uang para nasabah malah di buat Ponzi Scheme.

“Parahnya lagi, para nasabah diimingi, selain mendapat bunga, akan diberikan pula dividen. Namun kenyataannya bukan hanya tidak dapat dividen, modal pokok para nasabah pun tidak dikembalikan,” katanya.

Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta menjelaskan kepada media, mens rea perbuatan dugaan pidana Direksi PT MPIP telah terang benderang dalam tayangan video pada bulan Nopember 2019, yang membujuk rayu, menggerakan hati para calon nasabah yang hadir agar memasukkan dana ke PT. MPIP miliknya, dengan mengatakan akan memberikan dividen selain dapat bunga. Telah memenuhi unsur Bujuk rayu dan rangkaian kebohongan pada pasal 378 tentang Penipuan.

Ditambah dengan tidak dikembalikannya dana para pelapor ketika jatuh tempo, memenuhi unsur penggelapan yang ada didalam kekuasaannya dengan menahan uang milik orang lain, dalam hal ini kepunyaan para nasabah, sesuai pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

“Apalagi perusahaan menarik dan menghimpun dana masyarakat, dengan hanya memiliki izin perusahaan jelas melanggar hukum,” katanya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.