Kodam Udayana Sebut Belum Cukup Bukti Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam

Pada tahun 2021 Lettu Agam pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, Lettu Agam divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar karena terbukti melakukan kekerasan psikis dan penelantaran di lingkungan keluarga, tanpa dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI.

Menurut keterangan Wahyudi, Kodam IX Udayana juga pernah menerima laporan tentang tindak asusila oleh Lettu Agam terhadap seorang wanita berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang,” kata Wahyudi, dilansirdari antara.

Sementara itu, Anandira Puspita (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena memosting unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.

Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.