
Kementerian Kominfo mengatakan pihaknya akan melakukan pembaruan (update) secara berkala terkait dengan perkembangan isu PSE untuk memberikan informasi yang berimbang dan transparan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Semuel, hingga Senin pukul 11.00 WIB, sebanyak 9.106 sistem elektronik telah terdaftar oleh 5.419 PSE.
Terkait dengan tujuh PSE yang sebelumnya telah dilakukan pemutusan akses, Kominfo mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya tindak lanjut.
Selain menghubungi pihak Kedubes AS, sebelumnya pada Minggu, Kominfo telah membuka akses Paypal secara sementara hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lima hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain,” kata Semuel.
Hingga saat ini, Paypal belum merespon permintaan Kominfo terkait pendaftaran PSE. Kominfo mengatakan pihaknya juga terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal dengan berbagai macam cara atau jalur.(qq)