Komitmen PT PGE dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam Tata Kelola Migas, PI 10%, dan Dana CSR

Aceh Utara, Harnasnews – Komitmen PT Pema Global Energi (PGE) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait tata kelola minyak dan gas bumi (migas), pengelolaan Participating Interest (PI) 10%, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), kembali menjadi sorotan publik.

Meski sudah beroperasi sejak 2021, transparansi PGE atas dua aliran dana strategis itu dinilai masih minim. Pada 2023, perusahaan sempat membuka data publik mengenai PI 10% dan CSR. Namun, hingga pertengahan 2025, publikasi lanjutan yang lebih rinci belum terlihat.

Minim nya, respons Humas PGE. Upaya media untuk mengonfirmasi perkembangan dana PI 10% dan CSR melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Humas PT PGE — Agus Salim, Bustami, dan T. Fachrizal — tak kunjung membuahkan hasil.

Nama-nama tersebut diduga saling melempar tanggung jawab dan lebih memilih bungkam daripada memberikan penjelasan terbuka. Sikap ini menambah pertanyaan publik tentang sejauh mana komitmen perusahaan dalam memastikan akuntabilitas dana migas dan CSR di Aceh Utara.

Dan disinyalir Pemerintah Daerah juga Saling Lempar Bola. Bagaimana tidak, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, menyarankan agar media berhati-hati dalam menulis berita dan mencari referensi yang memadai.

Namun, birokrasi di tingkat pemerintah daerah juga tampak menghadapi kebuntuan serupa dengan pihak PGE. Saat wartawan diarahkan ke Bappeda, Kepala Bappeda Aceh Utara, Adami, justru meminta kembali ke Sekda dengan alasan baru menjabat setahun.

Fenomena “bola panas” dalam penanganan isu migas dan CSR ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antara pemda dan pihak perusahaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Murtala juga memaparkan hubungan Pemkab Aceh Utara dengan PGE selama ini terbatas pada pelaporan program CSR.

“Program CSR yang mereka jalankan dilaporkan ke Pemda agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program pemerintah. Itu pun sebatas pelaporan, tidak ada pengawasan langsung dari kami,” ujar Murtala. Seni, (15/09/2025).

Ia menegaskan, tujuan utama pelaporan adalah agar alokasi dana CSR tepat sasaran dan tidak overload dengan program yang telah direncanakan Pemda.

Status PGE di Bawah PEMA

Saat ditanya status perusahaan, Sekda awalnya menyebut PGE bukan Perseroda melainkan BUMN. Namun, setelah diberikan referensi mengenai struktur kepemilikan, ia mengakui PGE berada di bawah PT Pembangunan Aceh (PEMA) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh.

“PT PGE adalah kontraktor pemenang yang bekerja sama dengan PEMA. PEMA sendiri dibentuk untuk mendukung pembangunan, perekonomian, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh,” jelas Sekda.

PEMA merupakan mitra strategis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam mengelola sumber daya migas di wilayah tersebut.

Adapun kerja sama antara BPMA dan PEMA (sering disebut Pema Global Energi/PGE) mencakup pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas, termasuk WK yang telah berakhir kontraknya seperti WK B dan South Block A.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Leave A Reply

Your email address will not be published.