
Komitmen PT PGE dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam Tata Kelola Migas, PI 10%, dan Dana CSR
- Pengelolaan WK migas (WK B dan South Block A).
- Observasi lapangan dan studi awal untuk proses alih kelola.
- Studi pemanfaatan gas bumi guna meningkatkan PAD Aceh.
- Penyampaian rekomendasi kepada Menteri ESDM.
- Aktivitas eksplorasi, termasuk Parameter Test Seismik 3D di WK B.
Kerja sama tersebut didasari UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki, serta didukung rekomendasi resmi Pemerintah Aceh. (Sumber: situs resmi BPMA, PEMA, dan Pemerintah Aceh – acehprov.go.id)
Sekda: “Pertanyaan Tepat Ditujukan ke PEMA”
Sekda Murtala menyimpulkan bahwa pihak yang paling mengetahui detail PI 10% dan CSR adalah PEMA, bukan Pemkab Aceh Utara.
“Pertanyaan liputan ini lebih tepat ditujukan ke PEMA. PT PGE hanyalah operator dari PEMA. Pemkab Aceh Utara tidak mengetahui secara rinci soal PI 10% maupun dana CSR selain yang mereka laporkan,” tegasnya.
Sedangkan Pertanyaan Kunci Investigasi tidak sepenuhnya terjawab. Media ini mengajukan sederet pertanyaan yang diharapkan dapat memperjelas komitmen PGE dan Pemkab Aceh Utara namun sayangnya tidak mendapatkan jawaban.
Sekda Murtala menegasan untuk Perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara harus mengkomunikasikan dan mengoordinasikan program CSR agar selaras dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.” tegasnya. (Zulmalik).
