Komnas HAM Ingatkan Antisipasi Rekrut KPPS dan Pengawas TPS

“Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU dan Bawaslu dengan pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengapresiasi KPU menerapkan pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk calon anggota KPPS. Dengan demikian, bagi calon petugas yang berusia di atas 50 tahun, Komnas HAM berharap verifikasi kesehatan dilakukan secara ketat.

“Perlu diperketat, sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Pramono, dilansir dari antara.

KPU RI, Senin (11/12), mengumumkan akan merekrut sebanyak 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yang akan tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing KPPS nantinya akan berisi tujuh orang petugas.

Kemudian, untuk KPPS di luar negeri, KPU merekrut sebanyak 12.765 petugas berupa warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda memastikan pembentukan pengawas TPS akan melalui tahapan yang tepat dan efisien. Bawaslu tidak ingin kejadian di Pemilu 2019 terulang kembali. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.