Komnas HAM Yakin Presiden Mau Dengarkan Rekomendasi TWK KPK

Dilansir dari republika, selain itu, lanjut Anam, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Ataupun kedua putusan baik MK dan MA tersebut dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali dengan rekomendasi Komnas HAM.

“Oleh karenanya, Presiden bisa menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil. Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional,” imbuhnya.

Karena fakta-fakta dari rekomendasi Komnas HAM ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut. Dan ini, menurut dia, tetap penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan  tidak semua persoalan diserahkan kepada dirinya, termasuk soal penyelesaian TWK KPK. Namun dalam pidato Jokowi sebelumnya presiden juga menegaskan TWK tidak menjadi dasar pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos. Sayangnya hal ini dilanggar pimpinan KPK, yang telah memberhentikan secara hormat sebagian pegawainya yang tidak lolos TWK.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.