Komnas Perempuan: Hukuman Mati Potensi Sasar Orang-Orang Rentan

Dikatakannya, hukuman mati merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender berlapis terhadap perempuan yang berkaitan dengan sejumlah isu lain, seperti feminisasi kemiskinan, feminisasi migrasi, stigma sosial, perdagangan orang, kejahatan narkotika, sistem hukum yang tidak berpihak pada perempuan korban, pelanggaran hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk bebas dari penyiksaan.

Pihaknya pun meminta pemerintah untuk menghapus hukuman pidana mati bagi terpidana dalam deret tunggu, menghapus pidana mati dalam pembahasan RKUHP, RUU Narkotika, dan produk hukum nasional lainnya.

Komnas Perempuan juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

“Dan meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang bijak dan adil,” kata Tiasri, dilansir dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.