PEKANBARU, Harnasnews – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin, setelah sekitar sembilan bulan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.

Surya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Surya Darmawan keluar dari Gedung Kejati Riau dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Surya enggan melihat ke arah kamera awak media dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan Surya menyerahkan diri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri.

Rizky menyatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, tersangka itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.

Namun kepada penyidik, Surya membantah telah mangkir, dan mengaku selama sembilan bulan ini berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.

“Ia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota, seperti Jakarta, Yogya, dan Pandeglang. Kami tak tahu alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, namun kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik,” ujar Rizky kepada awak media.