Kompolnas Harap Kasus Sambo Jadi Momentum Polri Berbenah

Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatan Polri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” ujar Poengky, dilansir dari antara.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.