Konsultasi Tenaga Honorer, DPRD Sumbawa Bertemu Deputi SDM Kemenpan RB

JAKARTA, Harnasnews – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke MenPAN RB di Jakarta terkait status Tenaga Honorer Selasa (23/5)

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq hadir pula Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov, dan Ketua Komisi IV Ismail Mustaram SH.M.M.Inov, Sekretaris Komisi IV Muhamammad Tahir dan Staf Ahli Badan Anggaran DPRD di terima oleh Esti Arsih S.Kom Bagian Deputi SDM MenPAN RB.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan apa yang menjadi Permasalahan tenaga Honorer yakni statusnya, dan bagaimana peluang menjadi PPPK.

“Apa yang menjadi persoalan-persoalan di Kabupaten Sumbawa terkait tenaga honorer ini yang pertama banyak tenaga honorer kita yang resah ketika terjadinya PHK massal nanti di bulan November, hal kedua bagaimana nasib sisa tenaga Honorer yang ada sekarang baik yang ada di bidang kesehatan (Nakes) Pendidikan (Tendik) Perhubungan, Ketertiban Umum (PolPP), Tenaga Kebersihan, Penjaga Malam dan tenaga honor di OPD lainnya,” kata A Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.

Kemudian lanjutnya, apa formasi yang pas sehingga mereka tidak di PHK secara massal juga terkait dengan penerimaan tenaga P3K dari sisi persyaratan jenjang pendidikan, masa kerja( pengabdian) dan dari sisi-sisi yang lain juga mohon dipertimbangkan.

“Artinya poin-poin ini semoga menjadi pertimbangan MenPAN RB,” urai Rafiq.

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Ismail Mustaram SH.M.M.Inov, untuk tenaga pendidik di jenjang PAUD atau TK juga perlu diakomodir lebih banyak dalam PPPK termasuk juga tenaga kependidikan yang memobilisasi proses pendidikan.

“Keberadaan mereka juga urgent,” imbuhnya.

Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov, bahwa dirinya mendapatkan keluhan dan permohonan dari para tenaga honorer agar dapat tetap bekerja seperti biasanya.

Esty Arsih dari Deputi SDM menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan Permasalahan kepegawaian asal tenaga honorer ini tidak bisa sendirian.

“Kami mengajak Asosiasi Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah, dan apa yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa dan juga DPRD lainnya ke Kami, menjadi pertimbangan dan kita sampaikan kepada Teman Asosiasi Kepala Daerah pada pertemuan tersebut dan juga pertemuan sebelumnya,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya ketentuan rekruitmen PPPK telah jelas, diatur dalam Keputusan terbaru yakni keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 158 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Inilah yang diperoleh dari hasil evaluasi pendataan P3K yang terus dikebut beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah sehingga terbitlah Kepmen ini” katanya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.